JAKARTA - Penyidik Polres Metro Bekasi Kota tengah melaksanakan gelar perkara, kasus pembunuhan terhadap seorang bocah berusia lima tahun oleh ibunya sendiri berinisial SNF (26). Gelar perkara dilakukan untuk menentukan atau menetapkan tersangka kasus pembunuhan terhadap korban berinisial AAMS di sebuah perumahan eli di kawasan Summarecon Bekasi, Kamis (7/3/2024) kemarin.
“Ini sedang berlangsung (gelar perkara) penyidik sudah melakukan pemeriksaan beberapa saksi kemudian berkoordinasi dengan komisi perlindungan anak daerah,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jumat (8/3/2024).
Sejauh ini ada lima orang saksi sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Namun dia tidak membeberkan lebih jauh siapa saja saksi-saksi yang telah diperiksa penyidik. Dia hanya mengatakan bahwa kelima saksi tersebut merupakakn orang yang mengetahui melihat mendengar adanya dugaan peristiwa tindak pidana jadi adalah orang yang disekitar tempat kejadian perkara (TKP).
“Sampai dengan saat ini sudah lima (saksi yang sudah diperiksa penyidik),” ungkap Ade Ary.
Sementara itu terduga pelaku berinisial SNF yang merupakan ibu dari korban juga telah dilakukan pemeriksaan. Kemudian yang bersangkutan juga dilakukan tes urin dan hasilnya negatif.