LAMPUNG UTARA - Tak hanya digilir, anak di bawah umur yang disetubuhi 10 pria di gubuk perkebunan Desa Tanjung baru, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara ternyata juga sempat disekap para pelaku.
Adapun 10 pelaku yang tega melakukan aksi bejat terhadap korban yakni berinisial D, A, H, AD, MI, DA, RO, RA, FB dan AL alias IR.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara Iptu Stefanus Reynaldo Fajar Nuswantoro Boyoh saat dikonfirmasi, Jumat (8/3/2024).
"Jadi korban inisial N (15) yang merupakan warga Bukti Kemuning, Lampung Utara ini juga sempat disekap pelaku selama 3 hari," ujar Stefanus.
Stefanus mengungkapkan, awalnya korban dijemput oleh pelaku inisial D untuk bermain futsal. Namun pelaku justru membawa korban ke sebuah gubuk di perkebunan Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.
Dia melanjutkan, sebelum disetubuhi, korban N juga sempat dipaksa untuk minum minuman keras hingga tak sadarkan diri.
"Korban dipaksa oleh para pelaku untuk meminum miras, lalu korban di cabuli dan disetubuhi oleh terlapor secara bergilir," ungkapnya.