Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mamah Muda Kurir 140 Kg Ganja di Medan Dituntut Hukuman Mati

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Jum'at, 08 Maret 2024 |00:24 WIB
Mamah Muda Kurir 140 Kg Ganja di Medan Dituntut Hukuman Mati
JPU menuntut hukuman mati pada maamh muda kurir 140 Kg ganja (Foto : Istimewa)
A
A
A

MEDAN - Seorang mamah muda bernama Jumaidah (38), dituntut pidana hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Jumaidah yang tercatat sebagai warga Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan itu dituntut dengan hukuman maksimal atas keterlibatannya dalam peredaran sebanyak 140 kilogram narkoba jenis ganja. Kasus yang melibatkan Jumaidah diungkap petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara medio Maret 2023 lalu.

Tuntutan terhadap Jumaidah dibacakan JPU Roceberry Christanthy Damanik, dalam persidangan yang digelar secara daring dari ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/3/2024).

Dalam amar tuntutannya, JPU Roceberry menyatakan Jumaidah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Meminta kepada majelis hakim mengadili dan memeriksa perkara, untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Jumidah, dengan pidana mati," ucap Roceberry.

Roceberry mengatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, tidak ada.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement