Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Duh! Caleg Sesama Partai Berseteru Berebut Kursi hingga Lapor ke Bawaslu

Hambali , Jurnalis-Sabtu, 09 Maret 2024 |10:43 WIB
Duh! Caleg Sesama Partai Berseteru Berebut Kursi hingga Lapor ke Bawaslu
Caleg Sesama Partai Berseteru hingga Lapor Bawaslu
A
A
A


TANGERANG SELATAN - Rapat pleno KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan perolehan suara untuk masing-masing calon legislatif (Caleg) tingkat kota yang tersebar pada 6 Daerah Pemilihan (Dapil).

Raihan suara terbanyak diperoleh Partai Golkar dengan merebut 11 kursi, PKS 9 kursi, PDI Perjuangan 7 kursi, Gerindra 6 kursi, PKB 5 kursi, Demokrat 4 kursi, PSI 4 kursi, PAN 2 kursi, Nasdem 1 kursi dan PPP 1 kursi.

Keenam Dapil itu meliputi Dapil 1 Ciputat, Dapil 2 Pamulang, Dapil 3 Serpong-Setu, Dapil 4 Serpong Utara, Dapil 5 Pondok Aren, dan Dapil 6 Ciputat Timur. Hal mencolok terjadi pada Dapil 5 Pondok Aren, dimana Golkar dipastikan meraih 3 kursi parlemen.

Namun dua caleg Golkar di Dapil Pondok Aren berseteru. Sebab, pada kursi ketiga terjadi persaingan tipis antara 2 Caleg, yaitu Aguslan Busyo dengan 4.619 suara dan Kori Priadi yang mendapat sekira 4.516 suara.

Kori merasa tak terima, dia dan tim lantas melaporkan praktik kecurangan Pemilu oleh Aguslan Busyro ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bahkan dalam waktu dekat, perselisihan suara itu akan diadukan ke mahkamah Partai Golkar.

"Pada hari ini kita melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu. Pelanggaran Pemilu di sini merujuk pada UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 454 ayat 1. Pelanggaran Pemilu berasal dari temuan pelanggaran Pemilu dan pelaporan," ujar kuasa hukum Kori, TB Uuy Faizal Hamdan, Sabtu (9/3/2024).

"Patut diduga adanya pelanggaran Pemilu yang dilakukan Pak Aguslan Busyro nomor urut 8 Dapil 5 Pondok Aren. Temuan di sini kita lampirkan surat dan elektronik," imbuh dia.

Dugaan kecurangan itu dilaporkan dalam bentuk 'money politik'. Dia menyebut praktik yang dilakukan oleh tim sukses bisa berujung pada pembatalan penetapan Caleg terpilih.

"Pasal 28 ayat 1 menyebutkan pasangan calon ini tidak boleh atau tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggar Pemilu atau pemilih," ucapnya.

Dihubungi terpisah, Aguslan mengaku kaget atas pelaporan oleh rekan Caleg satu partai. Dia sendiri menyebut bahwa sebenarnya Kori Priadi lah yang turut mendorong dirinya maju bersaing dalam Pileg 2024.

"Saya menganggap dia sebagai saudara dekat saya, saya terus terang saya pun maju ke Golkar itu atas saran dan prasarana dari beliau juga, dari tim-tim beliau juga. Jadi saya bener-bener bersaudara sama dia itu. Saya juga kaget kalau dia melaporkan,"ungkapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement