3. Pasal yang Menjerat Tersangka
Adapun pasal yang diterapkan penyidik terhadap tersangka SNF, adalah kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia dan dilapis juga dengan pasal pembunuhan. Sehingga dapat dipastikan ancaman pidana terhadap tersangka SNF di atas lima tahun.
“Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap suami tersangka atau bapak dari korban,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
4. Tersangka Terindikasi Gejala Skizofrenia
Polisi menyebut wanita muda SNF (26) tega melakukan pembunuhan terhadap anaknya sendiri memiliki gejala Skizofrenia. Hal itu diketahui setelah tim psikogi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Bekasi melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
“Hasil dari pemeriksaan terhadap pelaku, ini akibat dari, adanya kalau dari hasil pemeriksaan psikologi dari Dinas P3A Kota Bekasi, terhadap pelaku ini terindikasi gejala Skizofrenia yang dialami oleh pelaku,” jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, Jumat (8/3/2024).
Diketahui, Skizofrenia adalah gangguan yang mempengaruhi kemampuan seseorang untuk berpikir, merasakan, dan berperilaku dengan baik. Skizofrenia ditandai dengan pemikiran atau pengalaman yang nampak tidak berhubungan dengan kenyataan, ucapan atau perilaku yang tidak teratur, dan penurunan partisipasi dalam aktivitas sehari-hari.
“Yaitu dapat dijelaskan ada gangguan emosi, delusi, halusinasi, pikiran terorganisir dan gangguan persepsi. Ini hasil tim psikolog dari Dinas P3A Kota Bekasi,” jelas Firdaus.