Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kronologi Penikaman Sadis Pemuda Mabuk di Kemang Jaksel

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Sabtu, 09 Maret 2024 |02:37 WIB
Kronologi Penikaman Sadis Pemuda Mabuk di Kemang Jaksel
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Lebih lanjut, David menjerat pelaku pengeroyokan dan penikaman dengan Pasal 170 KUHP dan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sejumlah barang bukti diamankan mulai dari visum hingga satu bilah pisau lipat.

"Persangkaan Pasal yang akan kami terapkan kepada para tersangka adalah Pasal 170 KUHPidana Ayat (1) ke-3 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Barang bukti yang kita amankan antara lain Visum Et Repertum, rekaman CCTV, satu bilah pisau lipat, pakaian yang dikenakan pada saat kejadian," tuturnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement