Korban lalu menegur pelaku hingga terlibat cekcok membuat kelompok pelaku dipukul korban hingga membuat pelaku berusaha kabur. Namun, karena dikejar akhinya balik melakukan penyerangan membuat korban tewas dengan dua luka tikaman.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara juncto Undang-Undang Perlindungan Anak. Kini, penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar juga berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Makassar untuk proses penyelidikan lantaran pelaku masih di bawah umur.
(Arief Setyadi )