Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dipicu Suara Nyanyian, Remaja di Makassar Dikeroyok Lalu Balik Tikam Pria yang Menegurnya hingga Tewas

Leo Muhammad Nur , Jurnalis-Sabtu, 09 Maret 2024 |03:30 WIB
Dipicu Suara Nyanyian, Remaja di Makassar Dikeroyok Lalu Balik Tikam Pria yang Menegurnya hingga Tewas
Polisi merilis pelaku penusukan di Sulsel (Foto: Leo Muhammad Nur)
A
A
A

Korban lalu menegur pelaku hingga terlibat cekcok membuat kelompok pelaku dipukul korban hingga membuat pelaku berusaha kabur. Namun, karena dikejar akhinya balik melakukan penyerangan membuat korban tewas dengan dua luka tikaman.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara juncto Undang-Undang Perlindungan Anak. Kini, penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar juga berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Makassar untuk proses penyelidikan lantaran pelaku masih di bawah umur.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement