Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 WNI Overstayer Ditangkap Kepolisian Jepang, KBRI Tokyo Siap Berikan Pendampingan Hukum

Rahman Asmardika , Jurnalis-Minggu, 10 Maret 2024 |17:22 WIB
3 WNI Overstayer Ditangkap Kepolisian Jepang, KBRI Tokyo Siap Berikan Pendampingan Hukum
Ilustrasi. (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA – Empat orang warga negara Indonesia (WNI) dilaporkan ditangkap oleh pihak berwenang Jepang atas dugaan penyewaan kendaraan bagi WNI overstayer dan mengendarai kendaraan tanpa SIM. Keempat WNI tersebut ditangkap petugas kepolisian Isesaki pada 17 Januari 2024 dan saat ini proses penyelidikan terkait kasus ini masih terus berlangsung.

Direktur Perlindungan WNI (PWNI) Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha mengatakan bahwa dari keempat WNI yang ditangkap, tiga di antaranya berstatus overstayer, sementara seorang lagi berstatus legal.

“Selain keempat WNI tersebut telah ditangkap pula beberapa WNI lain terkait kasus yang sama, namun mereka meminta pihak kepolisian agar tidak menginformasikan kasus mereka kepada KBRI Tokyo,” kata Judha dalam keterangan kepada media, Minggu, (10/3/2024).

Judha mengatakan bahwa KBRI Tokyo telah memantau kasus ini sejak awal dan siap memberikan pendampingan hukum kepada para WNI terkait.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement