JAKARTA - Pemerintah menetapkan jam kerja baru yang berlaku selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah. Adapun peraturan jam kerja itu tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
"Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres No. 21/2023," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Sabtu (9/3/2024).
Sesuai Perpres tersebut, selama bulan Ramadhan, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN akan berlaku sebanyak 32 jam 30 menit dalam setiap pekannya. Adapun waktu istirahat akan berlaku 30 menit kecuali pada hari Jumat yang berlaku 60 menit.
Pada bulan Ramadhan, jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah. Adapun jam kerja akan selesai pada pukul 15.00 WIB kecuali untuk hari Jumat yang akan selesai pada pukul 15.30 WIB.
Sementara peraturan ini dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang memberikan pelayanan dukungan operasional instansi. Peraturan ini juga dikecualikan bagi unit kerja instansi pemerintah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
"Untuk rincian jamnya ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi," jelasnya.