Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah bahwa pihaknya telah mematok suara sebanyak 17 persen untuk pasangan calon (paslon) nomor urut 03 Ganjar-Mahfud.
Hal tersebut, buntut dari pernyataan Mahfud MD yang menanggapi bahwa dirinya sudah mendengar jika suara 03 sudah dipatok.
"KPU tidak pernah mematok suara si A si B dan seterusnya, partai ini partai itu. Sejak awal itu ga ada karena pemunugtan suara ini kan bersiftat langsung," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/3/2024).
"Artinya yang menentukan perolehan suara adalah suaranya pemilih yang menggunakan hak pilih pada hari H pemungutan suara, untuk di dalam negeri itu tanggal 14 Februari 2024," tambah dia.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.