JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf), Pemprov DKI melarang pertunjukan erotis dan hal-hal terkait pornografi selama bulan suci Ramadhan.
Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran No. e-0003/SE/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M.
Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata mengatakan tidak hanya mengatur jam operasional namun juga aturan yang berlaku saat bulan Ramadhan untuk penyelenggaraan usaha pariwisata.
"Larangan memasang reklame, poster, publikasi, serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme. Kemudian, larangan menimbulkan gangguan terhadap lingkungan, dan larangan menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun," ujar Andika, Minggu (10/3/2024).
Hal serupa juga diberlakukan untuk larangan perjudian maupun penggunaan narkotika di area wisata atau tempat hiburan malam.
“Selain itu, juga terdapat larangan memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan atau perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba, serta harus menghormati atau menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri," kata Andik.
BACA JUGA:
Sebagaimana diketahui sebelumnya, sejumlah usaha pariwisata hiburan malam wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri berdasarkan Surat Edaran No. e-0003/SE/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M.
Tempat hiburan malam tersebut diantaranya yakni: kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa.
Selanjutnya bar atau rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat dan arena permainan ketangkasan manual, mekanik atau elektronik untuk orang dewasa.