Sementara terkait penutupan padepokan atau pesantren Gus Samsudin, Jamil menegaskan status pondok belum mengantongi izin. Yang dimiliki Samsudin masih sebatas badan hukum Yayasan Pondok Pesantren.
Penutupan yang dilakukan memakai dasar surat keputusan Bupati Blitar Rini Syarifah atau Mak Rini. “Penutupan yang dilakukan semata upaya pemerintah memberi perlindungan masyarakat,” pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)