Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hari Raya Nyepi, 20 Narapidana Umat Hindu di Jatim Peroleh Remisi

Lukman Hakim , Jurnalis-Senin, 11 Maret 2024 |15:29 WIB
 Hari Raya Nyepi, 20 Narapidana Umat Hindu di Jatim Peroleh Remisi
Illustrasi (foto: dok freepik)
A
A
A

SURABAYA - Sebanyak 20 dari 31 narapidana (napi) atau warga binaan beragama Hindu di lapas dan rutan Jawa Timur (Jatim), memperoleh remisi khusus Nyepi 2024. Remisi yang diberikan paling singkat 15 hari dan paling lama 2 bulan.

"Sebelumnya kami mengusulkan 22 warga binaan yang telah memenuhi syarat khusus untuk mendapatkan remisi khusus Nyepi," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, Senin (11/3/2024).

Heni mengatakan, bahwa dua orang yang belum turun SK remisi dari Ditjen Pemasyarakatan dikarenakan saat proses administrasi ditemukan kekurangan berkas Standar Sistem Pembinaan Narapidana (SPPN).

"SPPN menjadi salah satu instrumen baru yang diterapkan untuk mempermudah pengukuran dalam memberikan hak integrasi kepada warga binaan pemasyarakatan," urai Heni.

Hal ini, karena SPPN memiliki banyak indikator khusus. Yang salah satu tujuannya untuk melihat perubahan perilaku warga binaan.

"Perubahan perilaku menjadi indikator penting untuk mengukur proses pembinaan selama di lapas dapat diterima warga binaan atau tidak," jelasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement