Selanjutnya, tersangka Roziza dan Edi Yansah, sempat berkelahi, lalu HY langsung memukul, korban Edi Yansah dengan menggunakan sebilah kayu kebagian kepala yang menyebabkan korban terjatuh ke tanah.
"Tersangka Roziza, langsung menusuk korban dibagian leher sebanyak 2 kali dan bagian kepala sebanyak 2 kali, hingga terkapar di jalan. Selanjutnya kedua Roziza dan HY, langsung melarikan diri ke arah Desa Durian Remuk," jelas Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi.
Setelah itu kedua suami istri itu menyerahkan diri ke Polsek Muara Beliti yang kemudian dilimpahkan ke Polres Musi Rawas.
(Awaludin)