JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) resmi memiliki regulasi atau petunjuk teknis (juknis) pengasuhan ramah anak di pesantren melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024.
Regulasi yang dimaksud diwujudkan dalam petunjuk teknis (Juknis) yang disusun bersama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), para pengasuh pesantren, akademisi dan praktisi anak yang berisi 7 bab. Juknis ini berisi tentang Pengasuhan Pesantren yang Ramah Anak; Tata Cara Pengasuhan di Pesantren; Tata Cara Perlindungan Anak dalam Pengasuhan; Sumber Daya Pendukung dan Pemantauan, Evaluasi, dan Laporan.
Pada BAB IV Tata Cara Perlindungan Anak dalam Pengasuhan, Kemenag meminta kepada pesantren untuk memberikan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan hukuman fisik.
"a. Pesantren melarang penerapan segala bentuk kekerasan dan hukuman fisik dengan alasan apapun termasuk untuk penegakkan disiplin.
b. Pesantren memiliki kebijakan dan prosedur tertulis untuk mencegah, melaporkan, dan merespon segala tindakan kekerasan pada Santri yang disosialisasikan kepada Pengasuh, Pengurus, tenaga pendidik, tenaga kependidikan di pesantren dan kepada Santri.
C. Dalam mencegah kekerasan dan hukuman fisik, Pesantren memperhatikan isu spesifik yang terkait dengan usia, gender, dan disabilitas,"dikutip MNC Portal dalam halaman 34, Juknis pengasuhan ramah anak di pesantren.
Plt. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Waryono, menyebutkan bahwa Juknis pengasuhan pesantren ramah anak ini bertujuan sebagai panduan bagi pesantren dalam pengasuhan anak di pesantren. Selain itu, juga menjamin pengasuhan di pesantren dapat memenuhi pelayanan dasar dan hak anak seperti kasih sayang, kelekatan, keselamatan dan kesejahteraan anak.
“Sasaran regulasi ini adalah untuk pengasuh, pengelola pesantren, guru dan pembina serta kanwil dan kemenag kabupaten/kota. Oleh karenanya, kami berharap, melalui regulasi ini pemerintah dapat melakukan kolaborasi dengan stakeholders untuk mewujudkan pendidikan pesantren yang nyaman dan aman”kata Waryono dikutip dalam laman resmi kemenag, Selasa (12/3/2024).