Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

India Berlakukan UU Kewarganegaraan yang Dituding Diskiminatif Terhadap Umat Islam

Susi Susanti , Jurnalis-Rabu, 13 Maret 2024 |17:50 WIB
India Berlakukan UU Kewarganegaraan yang Dituding Diskiminatif Terhadap Umat Islam
India berlakukan UU kewarganegaran yang dituding diskriminatif terhadap umat Islam (Foto: AP)
A
A
A

Pemerintahan Partai Bharatiya Janata (BJP) yang merupakan partai nasionalis Hindu telah berjanji bahwa undang-undang tersebut akan mulai berlaku sebelum pemilu, yang diharapkan terjadi pada pertengahan April mendatang, dan Modi diperkirakan akan memenangkan masa jabatan ketiga.

Pada Senin (11/3/2024) malam, Kementerian Dalam Negeri mengumumkan bahwa CAA telah diberlakukan. “Peraturan ini sekarang akan memungkinkan kelompok minoritas yang dianiaya atas dasar agama di Pakistan, Bangladesh dan Afghanistan untuk memperoleh kewarganegaraan di negara kita,” kata Menteri Dalam Negeri Amit Shah.

Shah mengatakan Modi telah memenuhi komitmen lain dan merealisasikan janji para pembuat konstitusi kita kepada umat Hindu, Sikh, Budha, Jain, Parsi dan Kristen yang tinggal di negara-negara tersebut.

(Susi Susanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement