Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

India Berlakukan UU Kewarganegaraan yang Dituding Diskiminatif Terhadap Umat Islam

Susi Susanti , Jurnalis-Rabu, 13 Maret 2024 |17:50 WIB
India Berlakukan UU Kewarganegaraan yang Dituding Diskiminatif Terhadap Umat Islam
India berlakukan UU kewarganegaran yang dituding diskriminatif terhadap umat Islam (Foto: AP)
A
A
A

INDIA – Pemerintah India telah memberlakukan undang-undang (UU) kewarganegaraan yang memecah belah dan dikritik mendiskriminasi umat Islam. UU ini diberlakukan hanya beberapa minggu sebelum Perdana Menteri (PM) Narendra Modi mengadakan pemilihan umum (pemilu).

UU tersebut yang dikenal sebagai undang-undang amandemen kewarganegaraan (CAA), adalah salah satu undang-undang paling kontroversial yang diusulkan oleh pemerintah Modi setelah secara eksplisit menjadikan agama sebagai dasar bagi seseorang untuk menjadi warga negara India.

Berdasarkan undang-undang tersebut, umat Hindu, Parsi, Sikh, Buddha, Jain, dan Kristen yang memasuki India dari Pakistan, Afghanistan, dan Bangladesh sebelum Desember 2014 diizinkan untuk mendapatkan jalur cepat untuk mendapatkan kewarganegaraan India. Namun umat Islam tidak diberikan hak yang sama.

Meskipun undang-undang tersebut disahkan pada Desember 2019, namun penerapannya tertunda setelah terjadi protes yang meluas dan kekerasan mematikan yang menyebabkan ribuan orang ditangkap dan lebih dari 100 orang dilaporkan terbunuh.

Banyak pengacara, aktivis, dan masyarakat yang turun ke jalan menyuarakan keprihatinan bahwa CAA melemahkan fondasi sekuler India, sebagaimana tercantum dalam konstitusi, dan melegitimasi diskriminasi terhadap Muslim berdasarkan hukum. Banyak juga yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut tidak diperlukan, karena kelompok minoritas ini sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan kewarganegaraan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement