Pemerintahannya belum mengungkapkan rencana untuk mengubah atau meninjau undang-undang pernikahan. Namun pemerintah telah mengeluarkan undang-undang yang mengkriminalisasi diskriminasi atas dasar seksualitas. Kendati demikian, undang-undang ini dikritik oleh para aktivis LGBT+ karena tidak mengakui kesetaraan pernikahan.
Pada Kamis (14/3/2024), keputusan pengadilan Sapporo mengatakan sangat diharapkan bahwa parlemen pada suatu saat akan melembagakan undang-undang pernikahan sesama jenis yang sesuai, mengingat adanya dukungan masyarakat luas.
Pengadilan juga menekankan bahwa: "Hidup sesuai dengan identitas gender dan orientasi seksual adalah hak yang tidak dapat dicabut dan berakar pada kepentingan orang penting."
Setidaknya setengah lusin kasus hukum yang menentang larangan pernikahan telah terjadi sejak 2019. Pada 2021, pengadilan Sapporo mengeluarkan keputusan penting yang menyatakan larangan tersebut inkonstitusional.
Kasus-kasus ini diawasi dengan ketat di negara yang sebagian besar masih terikat oleh peran gender tradisional dan nilai-nilai keluarga.
(Susi Susanti)