JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan dua dari tiga 'bos' pungli rutan akan menjalani sidang putusan etik pada Rabu 27 Maret 2024 nanti.
Hal itu sebagaimana disampaikan Anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris.
"Sidang putusan untuk mantan plt Karutan (R) dan mantan Koord Kamtib rutan (SH) tanggal 27 Maret," kata Haris saat dihubungi wartawan.
Dewas baru saja menggelar sidang etik terhadap tiga pegawai KPK yang diduga terlibat pungli.
Tiga orang tersebut merupakan sisa dari total 93 pegawai komisi antirasuah yang diduga terlibat pungli.
Selain Plt. Karutan dan mantan Koord. Kamtib Rutan, satu orang lainnya adalah Karutan saat ini, Achmad Fauzi (AF).
Haris menyebutkan, AF belum ditentukan kapan ia akan menjalani sidang putusan lantaran proses persidangan masih berlanjut.