Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bandar Narkoba di Sukabumi Menangis saat Ditangkap, Ditemukan 1 Kg Sabu Siap Edar

Dharmawan Hadi , Jurnalis-Sabtu, 16 Maret 2024 |15:47 WIB
Bandar Narkoba di Sukabumi Menangis saat Ditangkap, Ditemukan 1 Kg Sabu Siap Edar
Tersangka bandar narkoba. (Foto: Dharmawan Hadi)
A
A
A

Lebih lanjut Tony mengatakan, tersangka A dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 111 Undang- undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.

"Kami akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan penindakan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, dan dimanapun kamu bersembunyi, kami akan tangkap," tegas Tony ultimatum para pengedar narkoba.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement