MEDAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) telah menuntut mati sebanyak 22 orang terdakwa pengedar narkotika, psikotropika dan zat adiktif (narkoba) sepanjang Januari hingga pertengahan Maret 2024. Jumlah itu menambah panjang daftar pelaku kejahatan narkoba yang pada 2023 lalu juga dituntut mati sebanyak 93 orang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Idianto, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Yos A Tarigan, membenarkan bahwa hingga pertengahan Maret 2024, Kejati Sumut dengan wilayah hukumnya meliputi 28 Kejari dan 9 Cabjari telah menuntut mati sebanyak 22 pelaku pengedar narkoba.
"Tuntutan mati tersebut antara lain dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan (8 terdakwa), Kejari Asahan (7 terdakwa), Kejari Tanjung Balai (4 terdakwa), Kejari Langkat (1 terdakwa), Kejari Belawan (1 terdakwa) dan Kejari Binjai (1 terdakwa), total keseluruhan 22 terdakwa," kata Yos A Tarigan, Minggu (17/3/2024).
BACA JUGA: