Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejati Sumut Tuntut Mati 22 Terdakwa Narkoba

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Minggu, 17 Maret 2024 |23:01 WIB
Kejati Sumut Tuntut Mati 22 Terdakwa Narkoba
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Foto: Okezone.com/Wahyudi)
A
A
A

MEDAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) telah menuntut mati sebanyak 22 orang terdakwa pengedar narkotika, psikotropika dan zat adiktif (narkoba) sepanjang Januari hingga pertengahan Maret 2024. Jumlah itu menambah panjang daftar pelaku kejahatan narkoba yang pada 2023 lalu juga dituntut mati sebanyak 93 orang.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Idianto, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Yos A Tarigan, membenarkan bahwa hingga pertengahan Maret 2024, Kejati Sumut dengan wilayah hukumnya meliputi 28 Kejari dan 9 Cabjari telah menuntut mati sebanyak 22 pelaku pengedar narkoba.

"Tuntutan mati tersebut antara lain dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan (8 terdakwa), Kejari Asahan (7 terdakwa), Kejari Tanjung Balai (4 terdakwa), Kejari Langkat (1 terdakwa), Kejari Belawan (1 terdakwa) dan Kejari Binjai (1 terdakwa), total keseluruhan 22 terdakwa," kata Yos A Tarigan, Minggu (17/3/2024).

 BACA JUGA:

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement