Selanjutnya keluarga korban didampingi Kantor Hukum Amanah Nusantra membuat laporan kembali ke Subdit IV PPA Polda Sumsel pada Jumat, 15 Maret 2024. Laporan itu pun diterima dengan nomor LP/B/275/2024/SPKT Polda 024/SPKTPOLDA SUMATERA SELATAN.
Ditambahkan Prengki, dalam rentang waktu tersebut, tindak dugaan pemerkosaan itu dilakukan oleh sejumlah orang dalam waktu yang berbeda-beda. Korban juga sempat digilir oleh 2 terlapor dalam 1 hari yang sama.
"Kami menduga korban sudah dijadikan eksploitasi oleh para terlapor, dan selama ini korban dalam tekanan pengancaman atau pun intimidasi sehingga membuatnya takut untuk bersuara," katanya.
Akibat kejadian ini pula korban mengalami trauma berat. Terlebih hasil USG juga menyatakan ia dalam kondisi hamil dengan usia kandungan 6 bulan.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum juga berharap kepolisian dapat segera bertindak secara intensif melakukan penyelidikan kasus ini, dan tegak lurus sehingga terciptanya kepastian hukum.
Sementara itu, Kasubdit IV PPA Polda Sumsel, AKBP Raswidiati Anggraini, membenarkan adanya laporan dugaan pemerkosaan terhadap gadis di Desa Sungsang tersebut.
"Laporannya baru kami terima, dan akan segera ditindaklanjuti untuk penyelidikan," pungkasnya.
(Awaludin)