Kronologi penggagalan peredaran ekstasi itu, kata Mukti, berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi bahwa HJL sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Jakarta Utara.
"Kemudian kita lakukan pemantauan, dan kita tangkap di Jl. Teluk Gong Raya, Penjaringan Jakarta Utara kita amankan HJL dengan Barang bukti 10.000 butir ekstasi," ucapnya.
"Pengakuan HJL mengambil ekstasi didalam tas di penitipan barang Superindo Muara Karang, Jakarta Utara," sambungnya.
Mukti menjelaskan, modusnya adalah HJL dihubungi HN menggunakan aplikasi Twinme, untuk mengambil Kartu penitipan yang sudah ditaruh di Toilet tempat kopi seberang Superindo.
"Kemudian mengambil barang di tas yang isinya narkoba jenis ekstasi," katanya.
(Fakhrizal Fakhri )