JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Mulia Knitting Factory, Hanan Supangkat.
Pencegahan tersebut terkait pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pencegahan tersebut pun dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
"Benar, KPK kembali ajukan cegah untuk tetap berada di Indonesia terhadap 1 pihak swasta terkait perkara dugaan TPPU dengan Tersangka SYL," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (19/3/2024).
Komisi Antirasuah pun telah melayangkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigraei Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait pencegahan tersebut.
"Cegah ini diajukan masih untuk 6 bulan pertama pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," ujarnya.
"Pihak tersebut berstatus saksi yang diduga mengetahui dan dapat menerangkan dugaan perbuatan Tersangka dimaksud," sambungnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah Hanan Supangkat terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Rabu (6/3/2024) malam.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut sejumlah hasil ketika penyidik melakukan penggeledahan di rumah Hanan Supangkat. Hanan Supangkat saat ini kapasitasnya masih sebagai saksi di kasus TPPU SYL.
"Dalam kegiatan ini, ditemukan adanya sejumlah dokumen berupa berbagai catatan pekerjaan proyek di Kementan RI dan bukti elektronik," kata Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (7/3/2024).
Ali menjelaskan, bahwa penggeledahan di rumah Hanan Supangkat itu terjadi di wilayah Kembangan, Jakarta Barat. Ia mengatakan ada sejumlah uang dalam bentuk valas dan rupiah. Kendati, belum dihitung berapa totalnya.
"Diperoleh pula uang dalam bentuk tunai rupiah dan valas dengan besaran sekitar belasan miliar rupiah yang diduga ada kaitan langsung dengan perkara ini," ujarnya.
(Awaludin)