JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pihaknya mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus program magang (ferien job) ke Jerman.
Djuhandhani menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan informasi KBRI Jerman, bahwa ada empat mahasiswa yang datang ke KBRI karena sedang mengikuti program ferien job di Jerman.
"Setelah dilakukan pendalaman, hasil yang didapatkan dari KBRI bahwa program ini dijalankan oleh 33 universitas yang ada di Indonesia, dengan total mahasiswa yang diberangkatkan sebanyak 1.047 mahasiswa yang terbagi di 3 agen tenaga kerja di Jerman," kata Djuhandhani kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).
Djuhandhani menjelaskan, para mahasiswa mendapatkan sosialisasi dari PT. CVGEN dan PT. SHB, dan dikenakan biaya pada saat pendaftaran.
"PT. SHB menjalin kerja sama dengan universitas yang dituangkan dalam MoU. Dalam MoU tersebut terdapat pernyataan yang menyampaikan bahwa ferien job masuk ke dalam program merdeka belajar kampus merdeka (MBKM) serta menjanjikan program magang tersebut dapat dikonversikan ke 20 sks," ucapnya.
Namun, Direktorat Jenderal Bina Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kemenaker mengungkap, PT SHB tidak terdaftar sebagai P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) di data base mereka.
"Sehingga perusahaan tersebut tidak dapat di gunakan untuk melakukan perekrutan dan pengiriman pekerja migran indonesia ke luar negeri untuk bekerja dan juga magang di luar negeri," katanya.