Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Ungkap TPPO dengan Modus Program Magang ke Jerman

Riana Rizkia , Jurnalis-Selasa, 19 Maret 2024 |17:52 WIB
Bareskrim Ungkap TPPO dengan Modus Program Magang ke Jerman
Bareskrim ungkap modus perdagangan orang (Foto: MPI)
A
A
A

Dalam perkara ferien job ini, kata Djuhandhani, pihaknya telah menetapkan lima tersangka. Dua di antaranya berada di Jerman.

"Sehingga kami berkoordinasi dengan pihak Divhubinter dan KBRI Jerman untuk penanganan terhadap 2 tersangka tersebut," katanya.

Mereka adalah perempuan bernisial ER alias EW (39), A alias AE perempuan (37), laki-laki SS (65), perempuan AJ (52), dan laki-laki MZ (60).

Atas perbuatan, para tersangka dikenakan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Lalu Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement