Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Ungkap TPPO dengan Modus Program Magang ke Jerman

Riana Rizkia , Jurnalis-Selasa, 19 Maret 2024 |17:52 WIB
Bareskrim Ungkap TPPO dengan Modus Program Magang ke Jerman
Bareskrim ungkap modus perdagangan orang (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pihaknya mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus program magang (ferien job) ke Jerman.

Djuhandhani menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan informasi KBRI Jerman, bahwa ada empat mahasiswa yang datang ke KBRI karena sedang mengikuti program ferien job di Jerman.

"Setelah dilakukan pendalaman, hasil yang didapatkan dari KBRI bahwa program ini dijalankan oleh 33 universitas yang ada di Indonesia, dengan total mahasiswa yang diberangkatkan sebanyak 1.047 mahasiswa yang terbagi di 3 agen tenaga kerja di Jerman," kata Djuhandhani kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).

Djuhandhani menjelaskan, para mahasiswa mendapatkan sosialisasi dari PT. CVGEN dan PT. SHB, dan dikenakan biaya pada saat pendaftaran.

"PT. SHB menjalin kerja sama dengan universitas yang dituangkan dalam MoU. Dalam MoU tersebut terdapat pernyataan yang menyampaikan bahwa ferien job masuk ke dalam program merdeka belajar kampus merdeka (MBKM) serta menjanjikan program magang tersebut dapat dikonversikan ke 20 sks," ucapnya.

Namun, Direktorat Jenderal Bina Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kemenaker mengungkap, PT SHB tidak terdaftar sebagai P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) di data base mereka.

"Sehingga perusahaan tersebut tidak dapat di gunakan untuk melakukan perekrutan dan pengiriman pekerja migran indonesia ke luar negeri untuk bekerja dan juga magang di luar negeri," katanya.

Dalam perkara ferien job ini, kata Djuhandhani, pihaknya telah menetapkan lima tersangka. Dua di antaranya berada di Jerman.

"Sehingga kami berkoordinasi dengan pihak Divhubinter dan KBRI Jerman untuk penanganan terhadap 2 tersangka tersebut," katanya.

Mereka adalah perempuan bernisial ER alias EW (39), A alias AE perempuan (37), laki-laki SS (65), perempuan AJ (52), dan laki-laki MZ (60).

Atas perbuatan, para tersangka dikenakan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Lalu Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement