Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perantara Jual Beli Narkoba, Ahmad Syahroni Dituntut 10 Tahun Penjara

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Selasa, 19 Maret 2024 |07:15 WIB
Perantara Jual Beli Narkoba, Ahmad Syahroni Dituntut 10 Tahun Penjara
Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

DEPOK - Ahmad Syahroni alias Roni (26) bertindak sebagai perantara jual-beli barang haram narkoba bekerja sama dengan oknum narapidana kasus narkoba di rumah tahanan (Rutan) Kota Depok bernama Ahmad Fauzi alias Bejo (26).

Atas perbuatannya, Roni dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar.

"Hari ini di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Depok Terdakwa Ahmad Syahroni telah dibacakan tuntutan pidana berupa pidana penjara selama 10 tahun oleh Alfa Dera selaku Jaksa Penuntut Umum," kata Kasi Intelijen Kejari Depok, M. Arief Ubaidillah, Senin (18/3/2024).

Ubaidillah menjelaskan, tuntutan dibacakan sebagai tindaklanjut dari fakta persidangan yang berhasil diungkapkan oleh Jaksa dalam proses pembuktian di persidangan berupa fakta hukum terdakwa Roni bermufakat dengan Ahmad Fauzi alias Bejo menjadi perantara dalam membeli dan menjual narkotika.

"Adapun barang bukti dalam perkara ini adalah 8,25 gram bruto sabu-sabu dan ganja seberat 13 gram Bruto," ucapnya.

Ubaidillah menambahkan, terdakwa Roni merupakan pemuda Depok dan tinggal di dekat Universitas Indonesia (UI) berperan sebagai mengambil, menyimpan narkotika, menimbang berat serta memecah paketan siap edar dan melakukan aksi nekat mengantarkan narkotika yang telah dipaketkan siap edar untuk dapat diterima oleh Ahmad Fauzi yang sedang berada di rutan dengan cara menitipkan kepada tahanan yang sedang sidang di PN Depok.

"Aksi nekat Roni melakukan permufakatan peredaran narkotika berhasil diungkap oleh pegawai Kejari Depok yang sedang bertugas di pengadilan bersama petugas PN Depok dan anggota kepolisian dari Mabes Polri pada 18 Oktober 2023 lalu dengan mengamankan terdakwa Ahmad Syahroni alias Roni yang mengantarkan sabu-sabu dan ganja yang setelah dimodifikasi oleh terdakwa dengan menyembunyikan di dalam makanan nasi dan gorengan untuk mengecoh dan mengelabui petugas namun dengan kecepatan dari petugas kejaksaan berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika dilakukan oleh Ahmad Syahroni dan komplotannya tersebut," ungkapnya.

Ubaidillah menyebut dalam kasus tersebut tidak hanya merupakan pelanggaran hukum terkait tindak pidana narkotika, tetapi juga dapat berdampak terhadap integritas sistem peradilan.

"Terdakwa yang berani melakukan peredaran narkotika di lingkungan peradilan sebagai lokasi untuk penyerahan peredaran narkotika secara nyata mengabaikan kehormatan dan keberadaan tempat yang seharusnya dihormati, jika tindakan semacam ini dibiarkan tanpa hukuman yang sesuai, wibawa peradilan akan berpotensi merosot, dan rasa hormat terhadap hukum dapat berkurang. Oleh karena itu, penuntut umum melakukan penegakan hukum yang tegas untuk menjaga kehormatan dan kredibilitas peradilan," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement