Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Bojonggede Bogor, Sita Barbuk Sabu

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Selasa, 19 Maret 2024 |19:51 WIB
Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Bojonggede Bogor, Sita Barbuk Sabu
Barbuk sabu. (Foto: Dok Ist)
A
A
A

"Pelaku menjadi tempat penyimpanan narkotika dan menjadi perantara jual beli narkotika untuk mendapatkan upah berupa uang tunai dan narkotika jenis sabu yang akan pelaku konsumsi secara gratis," ujarnya.

Lebih lanjut, atas perbuatannya ketiga pelaku yang ditangkap disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement