Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Limpahkan Kasus Palti Hutabarat ke Kejari Batubara, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Rabu, 20 Maret 2024 |13:30 WIB
Polri Limpahkan Kasus Palti Hutabarat ke Kejari Batubara, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Palti kini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan menyebarkan hoaks atau berita bohong. Rekaman disebarkan Palti berupa percakapan diduga tokoh-tokoh dalam video itu adalah Dandim, Bupati, Kapolres hingga Kajari Batubara.

Adapun Palti disangkakan dengan Pasal 32 Ayat (1) dan (2) UU ITE jo Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE jo Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement