Palti kini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan menyebarkan hoaks atau berita bohong. Rekaman disebarkan Palti berupa percakapan diduga tokoh-tokoh dalam video itu adalah Dandim, Bupati, Kapolres hingga Kajari Batubara.
Adapun Palti disangkakan dengan Pasal 32 Ayat (1) dan (2) UU ITE jo Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE jo Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(Arief Setyadi )