Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Limpahkan Kasus Palti Hutabarat ke Kejari Batubara, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Rabu, 20 Maret 2024 |13:30 WIB
Polri Limpahkan Kasus Palti Hutabarat ke Kejari Batubara, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Palti kini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan menyebarkan hoaks atau berita bohong. Rekaman disebarkan Palti berupa percakapan diduga tokoh-tokoh dalam video itu adalah Dandim, Bupati, Kapolres hingga Kajari Batubara.

Adapun Palti disangkakan dengan Pasal 32 Ayat (1) dan (2) UU ITE jo Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE jo Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement