Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tok! MK Tolak Gugatan Legalisasi Ganja untuk Medis

Giffar Rivana , Jurnalis-Rabu, 20 Maret 2024 |14:09 WIB
Tok! MK Tolak Gugatan Legalisasi Ganja untuk Medis
Sidang Mahkamah Konstitusi (Foto: MPI/Danandaya)
A
A
A

"Menolak permohonan para Pemohon untuk semuanya," kara Ketua MK, Suhartoyo dalam persidangan.

 BACA JUGA:

Bahwa berdasarkan dalil-dalil sebagaimana diuraikan di atas, para Pemohon memohon agar materi muatan Pasal 1 angka 2 UU 8/1976 beserta Penjelasannya sepanjang frasa "Protokol yang Mengubah Konvensi Tunggal Narkotika 1961".

Dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai sebagai "Protokol yang Mengubah Konvensi Tunggal Narkotika 1961, hingga protokol sesi ke-63, termasuk di dalamnya dokumen Commission on Narcotic Drugs Sixty-third session Vienna, 2-6 March 2020, yang menggunakan simbol dokumen: E/CN.7/2020/CRP.19".

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement