Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tok! MK Tolak Gugatan Legalisasi Ganja untuk Medis

Giffar Rivana , Jurnalis-Rabu, 20 Maret 2024 |14:09 WIB
Tok! MK Tolak Gugatan Legalisasi Ganja untuk Medis
Sidang Mahkamah Konstitusi (Foto: MPI/Danandaya)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang meminta dilegalkannya tanaman ganja untuk kebutuhan medis atau pengobatan. Hal itu diputuskan MK dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).

Gugatan dengan nomor perkara 13/PUU-XXI/2024 tersebut diajukan oleh Pipit Sri Hartanti dan Supardi yang salah satu anaknya mengidap cerebral palsy atau lumpuh otak sejak kecil.

Menurut pemohon, ganja medis dapat digunakan sebagai terapi pengobatan khususnya buat pengidap cerebral palsy, namun pemanfaatannya terhalang oleh adanya ketentuan yang melarang penggunaan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan.

 BACA JUGA:

Berkenaan dengan hal tersebut, para Pemohon mengaitkan permohonannya dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 106/PUU-XVIII/2020 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 Juli 2022, yang pada pokoknya menolak permohonan para Pemohon.

Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal 1 angka 2 UU 8/1976 beserta Penjelasannya, yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945, para Pemohon mengemukakan dalil-dalil yang pada pokoknya sebagai berikut (dalil-dalil para Pemohon selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara Putusan ini).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement