Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

6 Fakta Istri Disekap Suami di Kandang Sapi, Kini Dapat Bantuan Pemerintah

Awaludin , Jurnalis-Rabu, 20 Maret 2024 |06:01 WIB
 6 Fakta Istri Disekap Suami di Kandang Sapi, Kini Dapat Bantuan Pemerintah
Illustrasi (foto: dok freepik)
A
A
A

4. Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

 

Atas ulahnya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti seperti penjalin, rantai, tali dan pakaian korban.

 

5. Korban Minta Polisi Bebaskan Suaminya

 

Korban mengaku sudah memaafkan perbuatan suaminya yang bernama Hermawan. Ia ingin suaminya yang sedang diamankan petugas bisa kembali ke rumah untuk berdamai dengan korban.

Sebab, Supriati mengaku salah karena sebelumnya pergi ke Medan mencari kerja tanpa pamit kepada suaminya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement