4. Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara
Atas ulahnya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti seperti penjalin, rantai, tali dan pakaian korban.
5. Korban Minta Polisi Bebaskan Suaminya
Korban mengaku sudah memaafkan perbuatan suaminya yang bernama Hermawan. Ia ingin suaminya yang sedang diamankan petugas bisa kembali ke rumah untuk berdamai dengan korban.
Sebab, Supriati mengaku salah karena sebelumnya pergi ke Medan mencari kerja tanpa pamit kepada suaminya.