Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kades Posting Prabowo-Gibran Menang Telak Dipenjara 3 Bulan dan Denda Rp12 Juta

Ponsius Econg , Jurnalis-Rabu, 20 Maret 2024 |10:01 WIB
Kades <i>Posting</i> Prabowo-Gibran Menang Telak Dipenjara 3 Bulan dan Denda Rp12 Juta
Foto: Dok Ist
A
A
A

Putusan majelis hakim PN Larantuka ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur menuntut terdakwa dipenjara 5 bulan serta denda sebesar Rp12 juta atas kasus tersebut.

Adapun sejumlah barang bukti dalam tuntutan atas kasus ini, demikian Sukrawan, berupa tujuh dokumen postingan yang terlampir dalam berkas perkara.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement