Putusan majelis hakim PN Larantuka ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur menuntut terdakwa dipenjara 5 bulan serta denda sebesar Rp12 juta atas kasus tersebut.
Adapun sejumlah barang bukti dalam tuntutan atas kasus ini, demikian Sukrawan, berupa tujuh dokumen postingan yang terlampir dalam berkas perkara.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.