Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kades Posting Prabowo-Gibran Menang Telak Dipenjara 3 Bulan dan Denda Rp12 Juta

Ponsius Econg , Jurnalis-Rabu, 20 Maret 2024 |10:01 WIB
Kades <i>Posting</i> Prabowo-Gibran Menang Telak Dipenjara 3 Bulan dan Denda Rp12 Juta
Foto: Dok Ist
A
A
A

FLORES TIMUR - Pengadilan menjatuhkan vonis bui 3 bulan kepada seorang oknum kepala desa (kades) di Nusa Tenggara Timur (NTT), Antonius Doweng Teluma, lantaran mengungkapkan dukungan ke cawapres tertentu di medsos pada Pemilu 2024.

Putusan vonis dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Larantuka ke Kades Teluma, Selasa (19/3/2024), dengan dakwaan melanggar netralitas Pemilu 2024. Selain bui 3 bulan, terdakwa juga didenda sebesar Rp12 juta subsidier penjara 3 bulan. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 bulan dan denda Rp12 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," bunyi amar putusan. 

BACA JUGA:

3.055 Pasukan Polri-TNI Dikerahkan Kawal Demo Pengumuman Hasil Pemilu 2024 di Jakarta 

Teluma diketahui menjabat Kepala Desa Tuakepa, Kecamatan Titihena, Kabupaten Flores Timur. Dirinya terbukti menunjukkan dukungan ke cawapres nomor urut 2 dengan berkomentar di medsos melalui akun Facebook desa. 

"Prabowo-Gibran menang dengan skenario apapun. Paslon 01 dan 03 sudah menyerah dan Prabowo siap dilantik," tulis Kades Teluma. 

Terhadap putusan tersebut, JPU dan terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir. Sesuai ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 482, terdakwa dan jaksa diberi waktu 3 hari untuk pikir-pikir setelah putusan dibacakan.

BACA JUGA:

KPU: Satu-Satunya Objek Sengketa Hasil Pemilu Adalah SK KPU Tentang Penetapan Hasil Pemilu Nasional 

JPU Kejari Flores Timur, I Nyoman Sukrawan, mengapresiasi majelis hakim PN Larantuka telah mengeluarkan putusan atas kasus tindak pidana pemilu (Tapilu) ini sesuai batas waktu yang telah ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2018.

"Majelis hakim dalam menjatuhkan putusan perkara Tipilu sudah sesuai aturan dan ketentuan dalam Perma Nomor 1 Tahun 2018, dengan batas waktu maksimal 7 hari sejak perkara Tipilu dilimpahkan ke PN," ujar Sukrawan. 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement