JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 baik Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) pada Rabu 20 Maret 2024 malam.
Dalam rekapitulasi Pemilu Legislatif (Pileg) tersebut Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak lolos ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold) yang ditetapkan 4 persen dalam UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
PPP meraih 5.878.777 suara atau 3,87 persen. Sebelumnya memang terjadi anomali di mana suara PPP mengalami penurunan sedangkan suara salah satu partai politik lainnya mengalami peningkatan drastis.
Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M. Romahurmuziy menyebutkan pihaknya akan mengajukan gugatan sengketa hasil ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil perhitungan Pemilu Legislatif KPU RI tersebut.
"Sehubungan dengan pengumuman hasil rekapitulasi Pileg 2024 malam di KPU, bersama ini kami sampaikan bahwa DPP PPP mencermati, meneliti, dan membandingkan, rekapitulasi dapil demi dapil secara seksama dengan yang ditampilkan dalam pleno nasional oleh KPU sejak 8-20 Maret 2024," ujar Romahurmuziy, Rabu (20/3/2024) malam dalam keterangannya.
Bahwa dari pembandingan di beberapa dapil, pihaknya mendapatkan perbedaan angka yang cukup signifikan dengan total perolehan nasional yang ditampilkan di layar pleno KPU.
"Berdasarkan data yang kami miliki, perolehan suara PPP jauh melampaui ambang batas parlemen (PT) 4%," ungkap Romahurmuziy.