Oleh sebab itu berdasarkan Rapat Ketua-Ketua Majelis dengan jajaran inti Pengurus Harian DPP dipimpin langsung Ketua Umum Mardiono, yang baru saja selesai, diputuskan bahwa DPP PPP diperintahkan menyiapkan langkah-langkah untuk melakukan gugatan ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi.
Langkah ini disebut Romi diambil dalam rangka mengembalikan suara PPP yang digembosi di beberapa daerah pemilihan, justru setelah terjadinya coblosan.
"Bahwa PPP menghormati hasil kerja seluruh unsur penyelenggara pemilu di semua tingkatan. Namun demikian, DPP sudah diminta menarik seluruh saksi PPP di KPU dan tidak menandatangani hasil pleno KPU, sebagai bagian dari penggunaan hak konstitusional partai, menolak hasil pleno rekapitulasi tingkat nasional yang digelar KPU," tegas Romahurmuziy.
Romahurmuziy mengaku akan memperjuangkan suara rakyat yang hilang ataupun digembosi dalam Pemilu Legislatif 2024 demi keadilan dan demokrasi Indonesia.
"Bahwa kami mohon doa kepada seluruh rakyat Indonesia, agar perjuangan kami untuk mendapatkan keadilan, diberikan kemudahan dan bimbingan Allah SWT. Demikian atas perhatian diucapkan terimakasih," pungkasnya.
(Fakhrizal Fakhri )