SAMOSIR - Pria berinisial FS (62), penduduk Huta Janji Toba Dusun II, Desa Pardomuan Nauli, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara, tega menganiaya adik kandungnya berinisial RS (58) hingga tewas.
Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman SIK melalui Kasat Reskrim AKP Natar Sibarani menerangkan, kronologi tindak pidana pembunuhan terjadi pada Selasa 19 Maret 2024, sekitar Pukul 10.00 WIB yang dilakukan oleh FS terhadap RS. Lokasi pembunuhan di Huta Janji Toba Dusun II, Desa Pardomuan Nauli Pangururan Samosir.
AKP Natar Sibarani menjelaskan, setelah pihaknya mendapatkan keterangan dari saksi-saksi, Satuan Reskrim Polres Samosir dan Polsek Pangururan langsung melakukan pengecekan TKP dan melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:
"Personel Satuan Reskrim Polres Samosir berhasil menemukan diduga tersangka yang bersembunyi di perladangan di Huta Janji Toba Dusun II Desa Pardomuan Nauli Pangururan Samosir pada Selasa 19 Maret 2024, sekitar Pukul 13.00 WIB," sebut Natar Sibarani kepada MPI, Rabu (20/3/2024).
Natar Sibarani mengatakan, pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti yang menjadi alat bukti dalam kasus ini. Barang bukti yang disita, yaitu 1 buah topi berwarna biru bertuliskan Satpam, 1 buah cangkul, 1 buah gagang parang, 3 buah batang ubi, 1 buah batang pohon jambu dan 1 pasang sendal karet berwarna biru.
BACA JUGA:
Pelaku memukul kepala dan wajah korban menggunakan batang kayu pohon jambu yang panjangnya sekitar 1 meter. Hal itu dilakukan karena merasa sakit hati terhadap korban yang menanam ubi persis di depan pintu belakang rumah pelaku atau jarak hanya 1 meter.
"Di TKP, ditemukan korban teegeletak di tanah dengan wajah yang berlumuran darah. Korban adalah adik kandung dari pelaku atau pelaku dan korban tinggal bertetangga di desa Huta Janji Toba Dusun II, Desa Pardomuan Nauli Pangururan Samosir. Saat ini, jasad korban sedang dilakukan autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Kodya Medan," tutur Natar Sibarani.
Pelaku, pungkas Natar Sibarani, beserta barang bukti telah diamankan di Polres Samosir, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.