DENPASAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar melaksanakan pemulihan kerugian negara dengan pembayaran uang pengganti sebesar Rp4,8 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi kasus parkir bandara. Adapun terpidana bernama Chris Sridana.
Uang Rp4,8 miliar itu merupakan hasil lelang aset terpidana Mantan Direktur Utama PT Penata Sarana Bali, Chris Sridana dalam kasus korupsi pengelolaan parkir Bandara I Gusti Ngurah Rai Tahun 2008 hingga 2011
BACA JUGA:
Kepala Kejari Denpasar, Agus Setiadi mengatakan, uang tersebut disetorkan ke kas negara sebagai bentuk pendapatan negara bukan pajak.