Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Ekstasi di Tanjungbalai

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Jum'at, 22 Maret 2024 |00:36 WIB
Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Ekstasi di Tanjungbalai
Pengedar ekstasi ditangkap polisi (Foto : Istimewa)
A
A
A

TANJUNGBALAI - Polisi membongkar jaringan peredaran narkoba jenis ekstasi di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Sebanyak 5 orang anggota jaringan itu berhasil diringkus.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP. R. Silalahi, mengatakan kelima anggota jaringan narkoba itu adalah R alias Kopek (42), SM alias W (28), TH alias T (39), Mr alias R (41) serta MA alias A. Mereka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Kota Tanjungbalai, Kamis (21/3/2024).

"Mereka ditangkap atas dasar aduan dari masyarakat yang sudah resah dengan aktifitas jaringan narkoba ini. Laporan yang kita terima jaringan ini dipimpin oleh R alias Kopek, warga Jalan Pepaya Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Balai Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan l, Kota Tanjungbalai," kata Silalahi.

Penangkapan 5 anggota jaringan narkoba ini bisa dilakukan setelah Polisi berhasil memancing salah satu anggota jaringan untuk bertransaksi. Dia adalah SM alias W.

"Petugas yang menyamar memesan melalui handphone sebanyak 15 butir pil ekstasi dengan harga per butirnya Rp200 ribu sehingga totalnya menjadi Rp3 juta kepada SM Alias W. Ketika SM hendak menyerahkan Narkotika jenis ekstasi tersebut kepada petugas yang menyamar, kami langsung melakukan penangkapan," papar Silalahi.

Dari tangan SM alias W, sambung Silalahi, ditemukan pula 1 bungkus plastik klip berisi 5 butir pil warna coklat logo kepala singa diduga narkotika jenis ekstasi. Kemudian 1 bungkus plastik klip transparan berisi 10 butir pil warna merah muda Logo Diamond diduga narkotika Jenis ekstasi, serta 1 unit handphone merek Samsung warna biru.

"Setelah diinterogasi petugas, SM Alias W mengaku dia mendapatkan ekstasi tersebut dari TH Alias T (39)," ujarnya.

Polisi kemudian mengejar TH alias T. Dia berhasil ditangkap pada hari yang sama di Jalan Jenderal Sudirman Kota Tanjungbalai. Dari TH diketahui bahwa ekstasi itu didapat dari MR alias R. MR alias R pun kemudian ditangkap di tempat yang sama.

"Kita kemudian melanjutkan pengembangan penyelidikan ke jaringan narkoba ini dan berhasil menangkap MA alias A serta R alias Kopek. Kita lalu melakukan pengembangan ke rumah R alias Kopek dan menemukan lagi barang bukti ekstasi," sambungnya.

"R alias Kopek mengaku dia mendapatkan ekstasi dari seseorang berinisial INT yang saat ini masih kita selidiki keberadaannya," tambah Silalahi.

Dari penangkapan terhadap kelima anggota jaringan narkoba ini, Polisi berhasil menyita sebanyak 18 butir pil ekstasi, 5 unit ponsel, 2 unit sepeda motor serta sejumlah barang pribadi milik para pelaku. Para tersangka berikut barang bukti yang disita kini diamankan di Mapolres Tanjungbalai.

"Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHPidana," tandasnya.

(Widi Agustian)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement