JAKARTA - Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie dilaporkan dua pihak ke Polda Metro Jaya dugaan menyebarkan berita bohong. Connie dilaporkan atas unggahan akun Instagramnya yang menyebut polisi memiliki akses Sirekap dan pengisian formulir C-1.
"Dua orang pelapor dari Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) dan Jaringan Pemuda Untuk Demokrasi (JPUD) telah datang ke SPKT Polda Metro Jaya pada tanggal 20 Maret 2024," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (23/3/2024).
Kedua laporan polisi (LP) tersebut memiliki nomor register: LP/B/1585/III/2024/SPKT/PMJ, tanggal 20 Maret 2024, dan LP/B/1586/III/2024/SPKT/PMJ, tanggal 20 Maret 2024. Dua laporan berupa satu unit digital flash disk USB-Flash disk dan satu lembar tangkapan layar dari akun Instagram @connierahakundinibakrie.
"Akun tersebut memuat kutipan pernyataan Jenderal Oegroseno, mantan Wakapolri, yang menyatakan bahwa Polres-Polres memiliki akses ke Sirekap dan bahkan pengisian formulir C1 dapat dilakukan melalui Polres-Polres," jelas Ade.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, di mana polisi akan memeriksa pelapor, saksi-saksi, dan ahli sebelum memeriksa Connie sebagai terlapor.