Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PPP Gugat Hasil Pemilu ke MK, Mengaku Kehilangan 200 Ribu Suara di 18 Provinsi

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Minggu, 24 Maret 2024 |07:06 WIB
PPP Gugat Hasil Pemilu ke MK, Mengaku Kehilangan 200 Ribu Suara di 18 Provinsi
Achmad Baidowi memberi keterangan pers (Foto: MPI/Jonathan)
A
A
A

JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi, Sabtu 23 Maret 2024 malam. Partai berlambang Kakbah mengklaim banyak suaranya dicuri saat proses rekapitulasi sehingga hasil akhirnya tak lolos ambang batas parlemen.

Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi mengatakan bahwa gugatan tersebut dilatarbelakangi adanya indikasi suara partai PPP yang hilang di sejumlah provinsi. Padahal menurut survei internal, PPP mengklaim mendapatkan 6,6 juta suara sehingga seharusnya menembus ambang batas atau presidential treshold sekitar 4,4 persen.

"Terkait suara PPP yang patut diduga hilang di sejumlah pemilihan sehingga menyebabkan angka kami di dalam rekapitulasi KPH itu hanya menembus angka 3,87 persen, artinya di bawah ambang batas," kata Baidowi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2024).

 BACA JUGA:

"Kita lebih dari 6 juta, sudah diatas 4,4 persen, hampir 4,1 lah, 4,0 sekian lah, sekitar itulah,"ucapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement