Meski belum mengungkapkan nama-nama advokat yang akan disiapkan KPU, Hasyim menjelaskan para kuasa hukum itu nantinya akan fokus terhadap satu partai yang mengajukan gugatan. Sebab satu partai bisa saja mengajukan gugatan lebih dari satu ke MK.
"Yang jelas berdasarkan pemilu kemarin 2019 itu yang kita gunakan (advokat) pembagiannya untuk pemilu DPRD dan DPD adalah partai. Maksud saya nanti ada tim yang menangani partai apa, nanti partai itu kan sengketanya ada pemilu DPR RI, pemilu DPRD Provinsi, pemilu DPRD Kabupaten Kota, jadi pembagiannya lebih memudahkan kalau klasternya atau pembagiannya adalah pembagian per partai," sambungnya.
Dia juga mengaku, dalam persiapan sengeketa PHPU ini, KPU daerah yang wilayah digugat peserta pemilu ke MK, akan dikumpulkan ke dalam rapat kerja.
"Nanti temen-temen KPU Provinsi, Kabupaten Kota bisa menyiapkan masalahnya apa, kemudian yang kedua alat bukti yang harus disiapkan apa, kemudian membuat catatan kronologis mulai dari kegiatan penyiapan logistik, pemungutan suara di TPS masing-masing," sambungnya.
(Fakhrizal Fakhri )