Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kabur Usai Tikam Debt Collector, Aiptu FI Diminta Menyerahkan Diri

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Minggu, 24 Maret 2024 |21:24 WIB
 Kabur Usai Tikam <i>Debt Collector</i>, Aiptu FI Diminta Menyerahkan Diri
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Menurutnya, dari laporan Dira Oktasari (43), istri Deddi Zuheransyah yang merupakan debt collector dan sudah ditusuk oleh Aiptu FI, maka pelaku dapat dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Dari video yang beredar dan laporan istri korban, pelaku Aiptu FI dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.

(Widi Agustian)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement