Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kabur Usai Tikam Debt Collector, Aiptu FI Diminta Menyerahkan Diri

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Minggu, 24 Maret 2024 |21:24 WIB
 Kabur Usai Tikam <i>Debt Collector</i>, Aiptu FI Diminta Menyerahkan Diri
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

PALEMBANG - Insiden penikaman debt collector oleh Aiptu FI di parkiran salah satu mal di Jalan POM IX, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Kota Palembang, diburu polisi. Dan FI sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel dan minta pelaku menyerahkan diri.

"Kami sangat menyayangkan dan menyesalkan atas peristiwa yang terjadi ini. Kejadian ini merupakan atensi dari Kapolda Sumsel. Untuk itu kami menetapkan Aiptu FI sebagai DPO dan sedang kita buru," kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto, Minggu (24/3/2024).

Kombes Sunarto mengatakan Aiptu FI merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Lubuklinggau. Pengejaran terhadap Aiptu FI sedang dilakukan tim Ditreskrimum Polda Sumsel.

"Kalau tidak menyerahkan diri dalam waktu dekat kami akan kejar terus, dan kami meminta pihak keluarga agar membantu untuk menyerahkan Aiptu FI," jelasnya.

Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Anwar Reksowidjojo mengatakan bahwa pengejaran terus dilakukan terhadap pelaku Aiptu FI tersebut. Dia akan dimintai keterangan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Pengejaran ini dilakukan anggota Ditreskrimum Polda Sumsel dengan dibantu Polres jajaran dan Propam Polda Sumsel," tegasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement