Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pangdam Cendrawasih Akui Prajuritnya Siksa Warga Papua: Saya Minta Maaf

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Senin, 25 Maret 2024 |17:03 WIB
Pangdam Cendrawasih Akui Prajuritnya Siksa Warga Papua: Saya Minta Maaf
Pangdam XVII Cendrawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan (Foto: Carlos Roy Fajarta)
A
A
A

JAKARTA - Pangdam XVII/Cendrawasih, Mayjen TNI Izak Pangemanan meminta maaf atas aksi kekerasan terhadap salah satu warga Papua yang diidentifikasi sebagai Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Definus Kogoya yang viral videonya di media sosial.

Hal tersebut ia sampaikan saat konferensi pers digelar di Subden Denma Mabes TNI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Senin (25/3/2024).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar dan Kepala Dinas Penerangan AD (Kadispenad) Brigjen Kristomei Sianturi juga turut mendampingi dan memberi keterangan kepada awak media.

Izak menjelaskan, oknum prajurit tersebut merupakan anggota Yonif Raider 300/Brajawijaya yang bertugas dalam Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) di Papua sejak 3 April 2023. 

Dugaan penganiayaan terjadi saat prajurit TNI menangkap anggota KKB di Papua bernama Definus Kogoya di Pos Gome, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah pada 3 Februari 2024 lalu.

"Kemarin viral video tentang aksi kekerasan yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI, kami sangat menyayangkan ini terjadi. Ini tidak boleh terjadi dalam upaya kami menyelesaikan masalah Papua dengan pendekatan yang benar," ujar Izak.

Izak menyayangkan, ada prajurit yang melakukan perbuatan melanggar hukum ini. Ia menegaskan prajurit TNI tidak pernah menerapkan prosedur kekerasan dalam pelaksanaan tugas.

"Yang kami tetapkan adalah pelaksanaan tugas untuk menciptakan hubungan yang baik dengan masyarakat. Mendapatkan kepercayaan masyarakat, melibatkan masyarakat dalam pembangunan di pedalaman. Masyarakat berladang, dibeli oleh pos. Hubungan baik sudah berjalan dengan baik," kata dia.

Dengan adanya oknum prajurit yang melakukan pelanggaran-pelanggaran ini pihaknya sangat menyayangkan.

"Pemeriksaan sudah dilakukan, kami menemukan bahwa video tersebut benar terjadi, maka Kodam 17 Cenderawasih sebagai TKP segera melakukan langkah pembentukan tim investigasi yang sedang bekerja di Puncak Jaya khususnya di Ilaga, Gome di mana TKP itu terjadi," paparnya.

Pihaknya juga akan mengusut tuntas permasalahan tersebut, apapun yang terjadi akan diproses hukum semua yang terlibat.

"Kita sudah membuat permintaan bantuan pemeriksaan terhadap Kodam III Siliwangi karena Batalion 300 sudah purna tugas. Saat ini, sedang dilakukan pemeriksaan terhadap mereka yang diduga terlibat dalam tindak kekerasan tersebut. Selanjutnya, TNI akan melakukan langkah sesuai kearifan lokal berbagai permasalahan yang ada di tanah Papua," kata Izak.

Izak meminta maaf atas tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum TNI tersebut karena akan semakin membuat upaya untuk menjaga kedamaian di Papua terusik.

"Atas nama TNI, saya mengakui perbuatan ini tidak dibenarkan, perbuatan ini melanggar hukum, perbuatan ini mencoreng nama baik TNI, perbuatan ini mencoreng upaya penanganan konflik di Papua," kata Izak.

"Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat Papua. Dan kami akan terus bekerja agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa yang akan datang. Kita akan meningkatkan pengawasan terhadap Satgas yang melakukan kegiatan di daerah Papua," tambahnya.

Izak menegaskan proses hukum akan ia dorong terus dan kompensasi kepada masyarakat Papua adalah keadilan. Proses hukum kata dia dapat diakses oleh masyarakat umum, kami akan berikan aksesnya.

"Sekali lagi saya minta maaf kepada masyarakat Papua, dan kedepannya akan meningkatkan pengawasan agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan AD (Kadispenad) Brigjen Kristomei Sianturi menyebutkan terkait video viral penganiayaan yang dilakukan oknum prajurit TNI dari Yonif 300 raider akan menjadi bahan instrospeksi.

"Bahwa kami harus terus melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap petugas bertugas di lapangan. Kostrad telah memerintahkan PM TNI AD dan Pomdam Siliwangi untuk investigasi keterkaitan oknum prajurit TNI yang terlibat secara langsung," kata dia.

Ia menyebutkan, sudah melakukan pemeriksaan terhadap 42 prajurit TNI dan terindikasi 13 prajurit sudah melakukan tindakan kekerasan.

"Dari Pangdam Cenderawasih sudah mengeluarkan surat perintah penahanan, oknum ini akan ditahan di instalasi tahanan militer yang ada di Pomdam Siliwangi. Mereka akan ditetapkan sebagai tersangka," jelas Kristomei.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menyesalkan beredarnya video penyiksaan terhadap warga sipil di Papua yang diduga pelakunya adalah aparat TNI telah memicu kemarahan yang meluas di kalangan masyarakat dan jaringan pemerhati Hak Asasi Manusia (HAM).

"Perilaku penyiksaan ini akan memperpanjang rantai kekerasan yang berujung pada bertambahnya korban masyarakat sipil dan aparat keamanan (TNI/Polri) di wilayah konflik Papua," ujar perwakilan Biro Papua PGI, Pdt. Ronald Rischard dalam keterangan tertulis yang diterima awak media pada Senin (25/3/2024).

Menyikapi peristiwa tersebut, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) disebut Ronald Rischard menyerukan tiga hal utama yakni:

1. Manusia adalah citra Allah (Imago Dei) yang harus dihormati dan dimuliakan martabatnya, karenanya PGI mengecam keras tindakan penyiksaan terhadap warga sipil di Papua. Kepada korban dan keluarga korban, PGI menyampaikan rasa belasungkawa serta mendorong semua mitra ekumenis untuk membantu pemulihan trauma korban, keluarga korban, dan komunitas terdampak di Papua.

2. Tindakan penyiksaan ini merupakan pelanggaran terhadap Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia (The United Nations Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment) yang telah dirativikasi Indonesia melalui UU No 5 Tahun 1998. Alhasil, penting bagi kita semua untuk berdiri bersama dalam solidaritas untuk menentang penyiksaan dan melindungi Hak Asasi Manusia di Papua.

3. Mendorong dilakukannya investigasi menyeluruh untuk mengungkapkan pelanggaran HAM yang telah terjadi, menegakkan akuntabilitas, mencegah impunitas, serta memberikan keadilan kepada korban. Selain itu, perlu diperkuat mekanisme pengawasan dan pelaporan yang independen, serta penegakan hukum yang tegas dan transparan untuk mencegah terjadinya tindakan semacam ini di masa depan.

"Semoga peristiwa keji ini tidak mematahkan semangat kita untuk terus bekerjasama demi penghentian kekerasan di Tanah Papua, serta mewujudkan Papua Tanah Damai secara utuh dan menyeluruh," pungkas Ronald Rischard.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement