Sebanyak tiga botol berisik kokain cair yang diamankan, yakni botol Shampo bertuliskan Continente berisi kokain cair seberat 977 ml/1.005,4 gram, botol shampo bertuliskan Protex berisi kokain cair seberat 709,3 ml/729,7 gram, dan botol bmerek Tresemme berisi kokain cair dengan berat 912,4 mili 938,7 gram pada botol tersebut.
“Para tersangka atau dua tersangka ini yaitu dengan mengkamuflase dengan botol seolah-olah sampo, sampo untuk kita mandi, tetapi di dalamnya isi kokain cair seberat 2598,9 ML atau 2673,8 gram,” beber Dirnarkoba.
Para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 1 lebih subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.