Lebih lanjut Kapolres mengatakan pelaku diamankan saat sedang nongkrong dipinggir jalan Desa Simpang Parit.
“Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik dan dari hasil pemeriksaan sementara pelaku mengakui semua perbuatannya dan terhadapnya akan diterapkan Pasal 81 ayat (1),(2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Pengganti Undang-Undang nomor nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto 332 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 Tahun Penjara,” pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)