Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bilangnya Mau Antar Pulang, Pemuda Bejat Ini Bawa Kawan Perempuannya ke Kosan dan Diperkosa

Nanang Fahrurrozi , Jurnalis-Senin, 25 Maret 2024 |18:17 WIB
Bilangnya Mau Antar Pulang, Pemuda Bejat Ini Bawa Kawan Perempuannya ke Kosan dan Diperkosa
A
A
A

Lebih lanjut Kapolres mengatakan pelaku diamankan saat sedang nongkrong dipinggir jalan Desa Simpang Parit.

“Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik dan dari hasil pemeriksaan sementara pelaku mengakui semua perbuatannya dan terhadapnya akan diterapkan Pasal 81 ayat (1),(2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Pengganti Undang-Undang nomor nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto 332 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 Tahun Penjara,” pungkasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement