FAW menambahkan, produksi miras jenis trobas itu memang merupakan warisan dari keluarga dan leluhurnya. Tapi kepolisian baru berhasil membongkar produksi miras berskala besar ini saat bulan Ramadhan tahun ini.
"Warisan, produksinya hanya dua orang, nggak ada karyawannya. Semua proses pembuatan dua orang saja," pungkasnya.
Sebelumnya, polisi berhasil membongkar produksi miras ilegal jenis trobas, pada Sabtu 23 Maret 2024. Pengungkapan ini berawal dari adanya laporan informasi masyarakat di Dusun Krajan, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, ada aktivitas pembuatannya miras ilegal.
Ketika ditelusuri ternyata aktivitas itu benar. Polisi menyita belasan drum plastik ukuran besar yang digunakan tempat penyimpanan miras. Tak hanya itu beberapa perlengkapan pembuatan miras, seperti mesin alat penyulingan hingga bahan baku berupa ragi, ketan, gula, dan air hasil fermentasi berhasil diamankan.
(Arief Setyadi )