BANDUNG - Sebanyak tujuh narapidana (napi) kabur saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur. Mereka menjebol plafon sel tahanan.
Informasi napi kabur muncul di media sosial. Dalam video tampak sejumlah petugas kepolisian dari Polres Cianjur dan PN Cianjur tengah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast membenarkan informasi peristiwa 7 napi kabur di PN Cianjur tersebut. Peristiwa itu terjadi saat para tahanan hendak menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan.
"(Ke-7 napi tersebut kabur) saat sidang dakwaan," kata Kabid Humas Polda Jabar saat dikonfirmasi wartawan, Senin (25/3/2024).
Kombes Pol Jules Abraham Abast menyatakan, kasus ini ditangani oleh Polres Cianjur dan PN Cianjur. Petugas memburu ke-7 napi yang kabur tersebut.
Meski kasus terjadi di lingkungan PN, kepolisian tetap memberikan bantuan dan berkoordinasi untuk mencari dan menangkap kembali para napi tersebut.
Kombes Pol Jules mengatakan, para napi itu belum masuk daftar pencarian orang (DPO). "Belum jadi DPO. Kami masih mencari. Diburulah," ujar Kombes Pol Jules.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jabar Kusnali membenarkan peristiwa 7 napi kabur di PN Cianjur. Dari informasi yang diterima, ke-9 napi itu kabur setelah menjebol teralis sel PN Cianjur.
"Informasi yang kami dapat seperti itu," kata Kadivpas Kemenkumham Jabar.
Kusnali menyatakan, Lapas Cianjur tidak bertanggung jawab atas kaburnya para napi terebut. Sebab para tahanan tersebut merupakan titipan dan masuk kategori A3.
Artinya, ketika mereka masuk atau keluar Lapas harus ada surat dari pihak berwenang baik kepolisian atau kejaksanaan. Setelah tahanan berada di luar lapas, itu tanggung jawab kejaksaan dan kepolisian, bukan lapas.
"Jadi tahanan itu titipan. Nanti kami akan menerima lagi kalau memang sudah ditangkap dan akan ada serah terima. Mereka harus masuk lagi ke lapas dengan jumlah sama, lengkap, dalam keadaan sehat, dan aman," kata Kusnali.
(Qur'anul Hidayat)